• Home
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik & Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Dunia Islam
    • Kuliner
    • EkoBis
    • Teknologi
    • Pertanian
    • Wisata & Kuliner
    • Video
    • Teknologi
    • Intertainment

Sudah Jauh Dibawah UMK, Jukir Kabupaten Sumenep Digaji telat

Moh. Hasanuddin Jumat, 23 Februari 2018 - 12:53:35 WIB Ekobis
ilustrasi jukir. ilustrasi jukir.

MADURATRENDINGnews.com- Sebanyak 87 juru parkir (Jukir) yang bekerja di wilayah Kabupaten Sumenep dibikin pusing. Sebab sudah hampir lewat Februari, Pemkab Sumenep belum juga mencairkan gaji Januari mereka.

Gaji mereka memang tak seberapa besar, jauh dari UMK Sumenep yang mencapai Rp 1.645.146. Se bulan mereka digaji Rp 600.000. Kendati jauh dari standar UMK, tentu itu sangat berharga bagi jukir karena rata-rata mereka orang tak mampu.

Jukir sudah menanyakan perihal keterlambatan gaji  ke Dishub. Namun instansi tersebut hanya obral janji. "Dishub berjanji akan menaikkan dari Rp 600 ribu menjadi Rp 700 ribu,” Beber salah satu Jukir, Jumaat (23/02/2018).

Soal keterlambatan gaji Jukir, Kepala Dishub Sumenep Sustono berkilah. Dia beralasan keterlambatan terjadi karena pejabat pengadaan di Dishub mengundurkan diri.

”Kami harus mencari pengganti yang memiliki kompetensi dalam bidang yang sama,” kata dia.
Nah,  pejabat pengadaan yang baru menurutnya baru terisi awal Februari ini. Dengan begitu, akhir bulan Februari diperkirakan gaji Januari bisa dibayar.

Menenai rencana kenaikan gaji Jukir, Sustono membenarkannya. kendati ada kenaikan, Pemlab belum bisa disesuaikan dengan UMK karena minimnya anggaran.

”Kalau pemberian upah sesuai UMK, itu bergantung pada keuangan pemkab. Sebenarnya kami juga ingin memberikan upah sesuai degan UMK,” tandasnya. (man)


BERITA TERKAIT

  • Mulai Hari ini, Penerbangan Komersial Sumenep-Surabaya Jadi Dua Trip Sehari
  • 458 Perusahaan Tak Penuhi UMK
  • Pemkab Sumenep Pastikan Natal & Tahun Baru Tak Picu Lonjakan Harga LPG
  • Dewan Minta Pemkab Sumenep Antisipasi Lonjakan Harga LPG
  • 2017, Bandara Trunojoyo Sumenep Tak Lagi Layani Penerbangan Perintis

Sponsor

Iklan Baris

Advertising

Fans Page

Madura Trending

Pedoman Media

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut: Ruang Lingkup Media Siber adala

Meta Deskripsi

Portal Berita Madura Trending News (www.maduratrendingnews.com) merupakan media online yang menyajikan informasi fokus utama seputar Pulau Garam Madura yang bernaung dibawah PT Madura Insan Media sesuai SK Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-0003173.AH.01.01 Tahun 2016. Media dengan jargon "Berita Membangun Negeri" ini, menyajikan berita yang menjadi kebutuhan masyarakat Madura secara khusus dan Indonesia pada umumnya dengan mengedepankan berita yang mendidik, santun, inspiratif dan solutif. Berikut detail data perusahaan dan susunan redaksi: Nama Perusa

Contact

PT. MADURA INSAN MEDIA


BCA : 0071019683 An. PT Madura Insan Media

Jl. Dirgahayu No.128, Bugih, Kec. Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur 69317, Indonesia , +6285231553613

Copyright © 2016 - 2019. PT. MADURA INSAN MEDIA

Developed Mieftach