• Home
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik & Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Dunia Islam
    • Kuliner
    • EkoBis
    • Teknologi
    • Pertanian
    • Wisata & Kuliner
    • Video
    • Teknologi
    • Intertainment
  • Advertorial

Sejumlah Guru Honorer Tuntut Gaji Dibayar dari APBD kota Bengkulu

Admin Kamis, 31 Oktober 2019 - 09:25:37 WIB Peristiwa

MADURATRENDINGnews.com- Sebanyak 63 guru honorer K-2 di Kota Bengkulu, mendatangi DPRD setempat menuntut agar gaji mereka disamakan dengan honorer pemkot yang dibayar dari dana APBD sebesar Rp 1,5 juta/bulan.

"Kami datang ke kantor DPRD mengadukan nasib dan minta agar status gaji kami disamakan dengan honorer APBD di Pemkot Bengkulu, sebesar Rp 1,5 juta/bulan," kata Ridwan, salah seorang guru honorer usai bertemu dengan anggota DPRD Bengkulu, Rabu (30/10/2019).

Ia mengatakan, selama ini gaji guru honorer dibayar oleh sekolah menggunakan dana BOS yang besarnya antara Rp 300.000-Rp 800.000/bulan. Padahal, tugas dan tanggung jawab mereka sama dengan tenaga honorer di lingkup Pemkot Bengkulu.

"Kami mengharapkan bapak anggota DPRD Kota Bengkulu, dapat memperjuangkan status honor kami dibayar dari dana APBD sebesar Rp 1,5 juta/bulan sama dengan honorer di lingkup pemkab setempat, sehingga kesejahteraan kami sedikit lebih dari sekarang," ujarnya.

Ridwan berharap meski untuk diangkat menjadi PNS tipis, tapi minta agar gaji guru dibayarkan dari APBD Kota Bengkulu, sebesar Rp 1,5 juta/bulan. Gaji yang kami terima sekarang hanya Rp 300.000-Rp 800.000/bulan tidak layak lagi.

Namun, karena sudah terlanjur mencintai profesi guru meski honor hanya Rp 300.000-Rp 800.000/bulan, tugas tetap dijalankan setiap hari. "Kami benar-benar berharap Wali Kota Bengkulu, dapat mengabulkan usulan kami agar gaji honorer kami dibayarkan melalui dana APBD sebesar Rp 1,5 juta/bulan," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Kota Bengkulu, Dedy Yanto mengatakan, pihaknya akan memperjuangkan agar 63 orang guru honorer yang selama ini gajinya dibayar dari dana BOS masuk di APBD 2020 Kota Bengkulu.

"Kita akan mengusahakan agar gaji 63 guru honor masuk di APBD Kota Bengkulu, sehingga mereka mendapat gaji sebesar Rp 1,5 juta/bulan sama dengan gaji honorer di beberapa OPD dilingkup Pemkot Bengkulu," ujarnya.

Dedy menambahkan, masih ada kesempatan bagi guru honorer K-2 untuk menjadi honorer APBD Kota Bengkulu, karena saat ini masih pembahasan APBD 2020. Namun, mereka harus berhenti dari status tenaga honorer K-2.

"Jadi, mereka bisa ditetapkan sebagai guru honorer di Kota Bengkulu dan gajinya dibayar dari dana APBD setempat sebesar Rp 1,5 juta/bulan. Kita akan bahas masalah ini dengan Wali Kota Bengkulu," ujarnya.

Sementara itu, Plt Kepala BKPP Kota Bengkulu, Ali Martono mengatakan, pihaknya akan mempelajari permohonan 63 guru honorer K-2 agar gaji mereka dibayar dari dana APBD pemkot setempat.

Sebab, untuk membayar gaji 63 orang honorer K-2 tersebut, Pemkot Bengkulu, harus menambah alokasi anggaran gaji pegawai di APBD 2020 mencapai Rp 1 miliar lebih. "Jika ini dipaksakan akan mengurangi belanja pembangunan. Namun, pihaknya tetap menerima apapun keputusan pimpinan terhadap tenaga honorer K-2 tersebut," ujarnya. (SP/BS/*)


BERITA TERKAIT

  • Icang Rahardian Apresiasi Kadis PUPR Bekasi
  • Wow! Bupati Sidoarjo yang Ditangkap KPK Miliki Harta senilai Rp 60,4 Miliar
  • Lewati Jalan Terjal, HMI Distribusikan Logistik ke Desa Cileuksa Bogor
  • Dua Jenazah Terduga Teroris dibawa ke RS Bhayangkara Medan
  • Polda Sultra Periksa 57 Saksi terkait Kasus Desa Fiktif

Sponsor

Iklan Baris

Advertising

Fans Page

Madura Trending

Pedoman Media

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut: Ruang Lingkup Media Siber adala

Meta Deskripsi

Portal Berita Madura Trending News (www.maduratrendingnews.com) merupakan media online yang menyajikan informasi fokus utama seputar Pulau Garam Madura yang bernaung dibawah PT Madura Insan Media sesuai SK Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-0003173.AH.01.01 Tahun 2016. Media dengan jargon "Berita Membangun Negeri" ini, menyajikan berita yang menjadi kebutuhan masyarakat Madura secara khusus dan Indonesia pada umumnya dengan mengedepankan berita yang mendidik, santun, inspiratif dan solutif. Berikut detail data perusahaan dan susunan redaksi: Nama Perusa

Contact

PT. MADURA INSAN MEDIA


BCA : 0071019683 An. PT Madura Insan Media

Perum Afifa Resident Larangan Badung Palengaan Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Indonesia , +6285231553613

Copyright © 2016 - 2021. PT. MADURA INSAN MEDIA

Developed Mieftach