Plt Kadiskop dan UKM Pamekasan, A. Fata (Foto: Moh.Hasanuddin/Maduratrendingnews.com)
MADURATRENDINGnews.com - Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Pamekasan bakal menerima dana Bantuan Presiden (Banpres) melalui Kementerian Koperasi dan UKM sebesar 2,4 juta.
Bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk keperluan modal kerja produktif selama pandemi covid-19.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop dan UKM), M Fata mengatakan, saat ini pihaknya sudah mulai mendata sejumlah pelaku UMKM yang bergerak di bidang barang maupun jasa agar bisa mendapatkan bantuan tersebut.
Dari kuota 12 juta pelaku UMKM dalam skala nasional, Kabupaten Pamekasan mendapatkan jatah 78.249 pelaku UMKM yang sudah terverifikasi.
Agar memenuhi Kouta, Diskop dan UKM Kabupaten Pamekasan melibatkan tim verifkasi yang terdiri dari kelompok usaha, tokoh masyarakat, pihak desa setempat dan pesantren agar proses pendataan bisa aktual dan tepat sasaran.
A. Fata menyampaikan, pihaknya sudah melakukan pendataan tersbeut sejak pertengahan Agustus 2020 lalu.
“Sementara ini data yang sudah kami usulkan sudah mencapai 7.182 pelaku UMKM lokal per 1 September," kata A. Fata saat ditemui di kantornya.
"Dari data itu yang sudah 6.934 pelaku UMKM, hari ini kami juga usulkan sekitar 7 ribu,” tambahnya.
Dijelaskan, data tersebut akan terus ditambahkan untuk diajukan ke Kementerian Koperasi dan UKM hingga memenuhi kouta yang tersedia.
Untuk sasaran pelaku UMKM yang akan mendapatkan bantuan tersebut meliputi, usaha berupa barang, jasa, usaha offline maupun online.
Dana tersebut, masih kata Data, nantinya akan ditransfer ke rekening bank masing-masing penerima melalui empat bank mitra yaitu, Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BTN.
“Yang terpenting ada usahanya dan bukan usaha dalam skala besar, karena fokusnya pada usaha kecil dan menegah ke bawah,” ucap Fata.
Untuk menerima bantuan Modal Kerja Produktif, kata Fata, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Pertama, calon penerima harus benar-benar memiliki usaha barang atau jasa yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Desa setempat.
Kedua, calon penerima tidak memiliki saldo rekening lebih dari Rp, 2 juta. Ketiga, calon penerima tidak pernah dan tidak sedang menerima pinjaman dari bank manapun.
Lebih lanjut Fata menjelaskan, dari seluruh data yang diusulkan oleh Pemkab Pamekasan melalui Diskop dan UKM, tidak semerta-merta akan disetujui.
Pasalnya, data tersebut masih harus melalui verifikasi oleh Kementerian Koperasi dan UMKM, dan proses validasi oleh Bank mitra.
“Kami hanya dari sisi data, untuk verifkasi wewenang pusat, dan nanti validasi tergantung masing-masing bank yang merupakan mitra," terangnya.
Fata pun mengajak seluruh pelaku UMKM di Pamekasan untuk segera mengusulkan ke masing-masing desa atau melalui kelompok usaha agar para pelaku usaha bisa mendapatkan bantuan dana tersebut.
“Tentunya kami tekankan jangan sampai mengajukan bantuan modal kerja jika memang tidak memiliki usaha, sebab bantuan ini diberikan untuk kembali menghidupkan perekonomian masyarakat khusus para pelaku UMKM," jelasnya. (haz/man)