• Home
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik & Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Dunia Islam
    • Kuliner
    • EkoBis
    • Teknologi
    • Pertanian
    • Wisata & Kuliner
    • Video
    • Teknologi
    • Intertainment
  • Advertorial

Ribuan Pelaku UMKM Pamekasan Bakal Dapat Bantuan Presiden

Admin Senin, 07 September 2020 - 22:17:17 WIB Politik & Pemerintahan
Plt Kadiskop dan UKM Pamekasan, A. Fata (Foto: Moh.Hasanuddin/Maduratrendingnews.com) Plt Kadiskop dan UKM Pamekasan, A. Fata (Foto: Moh.Hasanuddin/Maduratrendingnews.com)

MADURATRENDINGnews.com - Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Pamekasan bakal menerima dana Bantuan Presiden (Banpres) melalui Kementerian Koperasi dan UKM sebesar 2,4 juta.

Bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk keperluan modal kerja produktif selama pandemi covid-19. 

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop dan UKM), M Fata mengatakan, saat ini pihaknya sudah mulai mendata sejumlah pelaku UMKM yang bergerak di bidang barang maupun jasa agar bisa mendapatkan bantuan tersebut. 

Dari kuota 12 juta pelaku UMKM dalam skala nasional, Kabupaten Pamekasan mendapatkan jatah 78.249 pelaku UMKM yang sudah terverifikasi.  

Agar memenuhi Kouta, Diskop dan UKM Kabupaten Pamekasan melibatkan tim verifkasi yang terdiri dari kelompok usaha, tokoh masyarakat, pihak desa setempat dan pesantren agar proses pendataan bisa aktual dan tepat sasaran. 

A. Fata menyampaikan, pihaknya sudah melakukan pendataan tersbeut sejak pertengahan Agustus 2020 lalu. 

“Sementara ini data yang sudah kami usulkan sudah mencapai 7.182 pelaku UMKM lokal per 1 September," kata A. Fata saat ditemui di kantornya.

"Dari data itu yang sudah 6.934 pelaku UMKM, hari ini kami juga usulkan sekitar 7 ribu,” tambahnya. 

Dijelaskan, data tersebut akan terus ditambahkan untuk diajukan ke Kementerian Koperasi dan UKM hingga memenuhi kouta yang tersedia. 

Untuk sasaran pelaku UMKM yang akan mendapatkan bantuan tersebut meliputi, usaha berupa barang, jasa, usaha offline maupun online. 

Dana tersebut, masih kata Data, nantinya akan ditransfer ke rekening bank masing-masing penerima melalui empat bank mitra yaitu, Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BTN. 

“Yang terpenting ada usahanya dan bukan usaha dalam skala besar, karena fokusnya pada usaha kecil dan menegah ke bawah,” ucap Fata.

Untuk menerima bantuan Modal Kerja Produktif, kata Fata, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Pertama, calon penerima harus benar-benar memiliki usaha barang atau jasa yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Desa setempat. 

Kedua, calon penerima tidak memiliki saldo rekening lebih dari Rp, 2 juta. Ketiga, calon penerima tidak pernah dan tidak sedang menerima pinjaman dari bank manapun.
 
Lebih lanjut Fata menjelaskan, dari seluruh data yang diusulkan oleh Pemkab Pamekasan melalui Diskop dan UKM, tidak semerta-merta akan disetujui. 

Pasalnya, data tersebut masih harus melalui verifikasi oleh Kementerian Koperasi dan UMKM, dan proses validasi oleh Bank mitra. 

“Kami hanya dari sisi data, untuk verifkasi wewenang pusat, dan nanti validasi tergantung masing-masing bank yang merupakan mitra," terangnya. 

Fata pun mengajak seluruh pelaku UMKM di Pamekasan untuk segera mengusulkan ke masing-masing desa atau melalui kelompok usaha agar para pelaku usaha bisa mendapatkan bantuan dana tersebut. 

“Tentunya kami tekankan jangan sampai mengajukan bantuan modal kerja jika memang tidak memiliki usaha, sebab bantuan ini diberikan untuk kembali menghidupkan perekonomian masyarakat khusus para pelaku UMKM," jelasnya. (haz/man)


BERITA TERKAIT

  • Lantik Ratusan Pejabat, Bupati: Pengisian Jabatan Berkaitan dengan Aturan Baru
  • Pamekasan Raih Penghargaan Kategori Kabupaten Sangat Inovatif di Ajang IGA 2020
  • Gubernur Khofifah Tinjau Lokasi Banjir Di Pamekasan
  • Sosialisasi Empat Pilar di Pamekasan Tak Abaikan Prokes
  • Pulihkan Ekonomi Akbiat Pandemi Covid-19, Pemkab Pamekasan Bina Pelaku IKM

Sponsor

Iklan Baris

Advertising

Fans Page

Madura Trending

Pedoman Media

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut: Ruang Lingkup Media Siber adala

Meta Deskripsi

Portal Berita Madura Trending News (www.maduratrendingnews.com) merupakan media online yang menyajikan informasi fokus utama seputar Pulau Garam Madura yang bernaung dibawah PT Madura Insan Media sesuai SK Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-0003173.AH.01.01 Tahun 2016. Media dengan jargon "Berita Membangun Negeri" ini, menyajikan berita yang menjadi kebutuhan masyarakat Madura secara khusus dan Indonesia pada umumnya dengan mengedepankan berita yang mendidik, santun, inspiratif dan solutif. Berikut detail data perusahaan dan susunan redaksi: Nama Perusa

Contact

PT. MADURA INSAN MEDIA


BCA : 0071019683 An. PT Madura Insan Media

Perum Afifa Resident Larangan Badung Palengaan Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Indonesia , +6285231553613

Copyright © 2016 - 2021. PT. MADURA INSAN MEDIA

Developed Mieftach