• Home
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik & Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Dunia Islam
    • Kuliner
    • EkoBis
    • Teknologi
    • Pertanian
    • Wisata & Kuliner
    • Video
    • Teknologi
    • Intertainment
  • Advertorial

Pemerintah kembali perpanjang work from home ASN hingga 29 Mei

Admin Rabu, 13 Mei 2020 - 14:40:00 WIB Politik & Pemerintahan
Foto ASN (foto: Antara) Foto ASN (foto: Antara)

MADURATRENDINGnews.com - Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang pelaksanaan kebijakan Aparatur Sipil Negara ASN) bekerja di rumah (work from home/WFH) hingga 29 Mei 2020. Kebijakan ini sebagai respons atas upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Nomor 54/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas SE Menteri PAN dan RB 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

"Diperpanjang hingga 29 Mei 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut menyesuaikan dengan keputusan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terkait status keadaan pandemi Covid-19 di Indonesia," ujar Sekretaris Kementerian PAN dan RB Dwi Wahyu Atmaji, Rabu (13/5/2020).

Atmaji mengatakan, melalui SE tersebut diberitahukan agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah memastikan agar penyesuaiaan sistem kerja di instansinya, tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), PPK pada instansi pemerintah diminta melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN. "PPK dapat menentukan ASN yang bertempat tinggal di wilayah PSBB untuk menjalankan WFH selama masa PSBB," jelas Atmaji.

Atmaji menjelaskan bahwa SE sebelumnya yaitu 19/2020 dan 50/2020 masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE yang baru saja terbit, sampai dengan ditetapkannya kebijakan baru.

Perpanjangan WFH ini dilakukan dengan mempertimbangkan Keputusan Presiden (Keppres) 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan Keppres 12/2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional, serta Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) 13.A/2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19 di Indonesia. (BS/*)


BERITA TERKAIT

  • Jokowi minta Gugus Tugas Memastikan Pengendalian Covid-19 di Pulau Jawa
  • Kasus Suap Proyek Kempupera, KPK Bakal Periksa Cak Imin
  • Wakil Ketua KPK sebut Wahyu Setiawan dan Caleg PDIP sebagai Pengkhianat Demokrasi
  • Presiden Jokowi Saksikan Pengucapan Sumpah Dua Hakim Konstitusi
  • Antisipasi Bencana, Basarnas Siagakan 4500 Personel

Sponsor

Iklan Baris

Advertising

Fans Page

Madura Trending

Pedoman Media

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut: Ruang Lingkup Media Siber adala

Meta Deskripsi

Portal Berita Madura Trending News (www.maduratrendingnews.com) merupakan media online yang menyajikan informasi fokus utama seputar Pulau Garam Madura yang bernaung dibawah PT Madura Insan Media sesuai SK Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-0003173.AH.01.01 Tahun 2016. Media dengan jargon "Berita Membangun Negeri" ini, menyajikan berita yang menjadi kebutuhan masyarakat Madura secara khusus dan Indonesia pada umumnya dengan mengedepankan berita yang mendidik, santun, inspiratif dan solutif. Berikut detail data perusahaan dan susunan redaksi: Nama Perusa

Contact

PT. MADURA INSAN MEDIA


BCA : 0071019683 An. PT Madura Insan Media

Perum Afifa Resident Larangan Badung Palengaan Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Indonesia , +6285231553613

Copyright © 2016 - 2021. PT. MADURA INSAN MEDIA

Developed Mieftach