• Home
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik & Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Dunia Islam
    • Kuliner
    • EkoBis
    • Teknologi
    • Pertanian
    • Wisata & Kuliner
    • Video
    • Teknologi
    • Intertainment
  • Advertorial

Lakalantas di Pamekasan, Satu Orang Tewas di Tempat

Taufiqurrahman Arief Minggu, 05 April 2020 - 13:16:14 WIB Peristiwa
TKP, di Jl. Raya Agus Salim, Kelurahan Kolpajung, Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan, TKP, di Jl. Raya Agus Salim, Kelurahan Kolpajung, Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan,

MADURATRENDINGnews.com- Terjadi kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Agus Salim, Kelurahan Kolpajung, Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan, Sabtu (04/04/2020) malam.

Kecelakaan tersebut melibatkan antara dua pengendara sepeda motor yakni Bintang Kumala Sakti (16), Warga Kelurahan Kolpajung, Pamekasan dengan Nopol M 4927 BV, bertabrakan dengan  Mirza Farid (24), warga Jl. Pintu Gerbang, Kelurahan Bugih, Pamekasan. dengan Nopol M 4053 AZ.

Menurut Kanit Laka Lantas Polres Pamekasan IPDA Bambang Irawan, kecelakaan terebut diduga karena kurang hati-hatinya pengendara sepeda motor bernopol M 4927 BV saat melintas di Jl. Agus Salim yang hendak mendahului sepeda motor bernopol M 4053 AZ yang ada di depannya.

"Sehingga mengakibatkan kedua kendaraan tersebut terjadi serempetan dan terjatuh yang berakibat korban Pengendara sepeda motor dengan Nopol M 4927 BV bernama Bintang Kumala Sakti meninggal dunia," katanya.

“Karena jarak yang terlalu dekat, maka kedua kendaraan tersebut terjadi serempetan dan korban terjatuh,” imbuhnya.

Dari kejadian ini, kata IPDA Bambang Irawan, pihaknya melakukan langkah-langkah olah TKP secara cermat dan teliti, evakuasi kendaraan yang terlibat.

"Kemudian mengamankan barang bukti ke kantor unit Laka, melakukan pengaturan lalu lintas di sekitar TKP," jelasnya

Kemudian, lanjut Kanit Lakalantas mengatakan, pihaknya melakukan pendataan saksi di sekitar TKP dan melakukan penyidikan lebih lanjut.

Untuk diketahui, kerugian materiil atas kejadian tersebut mencapai 1 juta rupiah. (fik/haz)


BERITA TERKAIT

  • Bupati Pamekasan Turut Musnahkan Ribuan Miras
  • DPW NasDem Kunjungi DPD dan DPC Pamekasan
  • Acara Tahlilan untuk Mendiang Kakak Menkopolhukam Mahfud MD Tak Abaikan Prokes
  • Warga Pamekasan Dikenakan Teguran Simpatik dalam Operasi Yustisi
  • Berbagi Sembako, Polsek Proppo Ajak Masyarakat Biasakan 3M

Sponsor

Iklan Baris

Advertising

Fans Page

Madura Trending

Pedoman Media

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut: Ruang Lingkup Media Siber adala

Meta Deskripsi

Portal Berita Madura Trending News (www.maduratrendingnews.com) merupakan media online yang menyajikan informasi fokus utama seputar Pulau Garam Madura yang bernaung dibawah PT Madura Insan Media sesuai SK Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-0003173.AH.01.01 Tahun 2016. Media dengan jargon "Berita Membangun Negeri" ini, menyajikan berita yang menjadi kebutuhan masyarakat Madura secara khusus dan Indonesia pada umumnya dengan mengedepankan berita yang mendidik, santun, inspiratif dan solutif. Berikut detail data perusahaan dan susunan redaksi: Nama Perusa

Contact

PT. MADURA INSAN MEDIA


BCA : 0071019683 An. PT Madura Insan Media

Perum Afifa Resident Larangan Badung Palengaan Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Indonesia , +6285231553613

Copyright © 2016 - 2021. PT. MADURA INSAN MEDIA

Developed Mieftach