• Home
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik & Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Dunia Islam
    • Kuliner
    • EkoBis
    • Teknologi
    • Pertanian
    • Wisata & Kuliner
    • Video
    • Teknologi
    • Intertainment
  • Advertorial

Kades Laden menang atas Dayat Hermanto dkk di sidang PN Pamekasan

Admin Kamis, 30 Juli 2020 - 11:07:08 WIB Politik & Pemerintahan
Kades Laden, Amiruddin (tengah) saat didampingi istri dan kuasa hukumnya. Kades Laden, Amiruddin (tengah) saat didampingi istri dan kuasa hukumnya.

MADURATRENDINGnews.com - Gugatan yang dilayangkan Dayat Hermanto, S.H. dkk melalu tim kuasa hukumnya, Nisan Radian ke Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan dalam Perkara Nomor : 02/Pdt.G/2020/PN, akhirnya dimenangkan tergugat.

Dalam perkara ini, tergugat adalah Alimuddin yang merupakan Kepala Desa Laden, Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Pada pokoknya dalam perkara ini Para Penggugat mempermasalahkan tiga hal, yaitu, pertama, Para Penggugat merasa telah diberhentikan secara lisan sejak tanggal 2 Desember 2019.

Kemudian yang kedua, pada positanya tergugat menilai bahwa Tergugat telah mengangkat perangkat desa baru pada tanggal 4 Desember 2019, dan yang ketiga, para penggugat mendalilkan tergugat telah melanggar Pasal 1365 KUH Perdata karena memberhentikan para penggugat.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, para penggugat merasa dirinya mengalami kerugian materil sebesar Rp 1000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) dan kerugian immaterial sebesar Rp 1.600.000.000,- (Satu Milyar Enam Ratus Juta Rupiah).

Kuasa Hukum tergugat, Sulaisi Abdurrazaq menyatakan, tuduhan-tuduhan para penggugat tidak terbukti di hadapan sidang.

Sementara alat bukti surat dan saksi-saksi yang diajukan tergugat telah mampu melumpuhkan dalil-dalil serta alat bukti surat dan saksi dari para peggugat, sehingga beralasan hukum apabila gugatan para penggugat ditolak.

Dijelaskan bahwa putusan PN Pamekasan pada perkara Nomor 02/Pdt. G/2020/PN.Pmk tanggal 29 Juli 2020 dimenangkan oleh Alimuddin selaku tergugat.

"Alhamdulillah pada pokok perkara ini, klien kami menang," katanya, Kamis (30/07/2020).

Sulaisi menjelaskan bahwa Majelis Hakim menolak seluruh gugatan pada pokok perkara yang diajukan para penggugat untuk seluruhnya.

Lebih lanjut, ketua DPW APSI Jatim itu mengatakan, masalah di Desa Laden ini sudah lama terjadi, sebelum adanya gugatan ke pengadilan, sebagian dari Para Penggugat ini mengganggu Kades terus, melaporkan Kades yang seolah-olah korupsi ke Kejaksaan, ditembuskan ke Presiden, Polda, dan masih banyak lagi.

"Jadi, saya rasa ada pihak-pihak yang sengaja mau memperkeruh suasana, sepertinya ada yang bekerja di balik layar dari ulah mereka ini," katanya.

"Semua orang punya masa lalu, jadi kami berharap agar jangan sampai saling membongkar masa lalu. Tetapi kalau mereka memaksa untuk itu, ya kami ladeni," ungkapnya.

Terpisah, Kades Laden, Alimuddin selaku tergugat mengucap syukur atas kemenangannya pada perkara yang baru saja dilaluinya itu.

"Syukur Alhamdulillah, kami atas putusan ini kami sujud syukur dan menerima," katanya.

"Sebagai Kepala Desa Laden, saya berharap agar Desa Laden kondusif, tidak saling mengganggu dan hendaknya menghormati putusan pengadilan," imbuhnya mengatakan sembari tersenyum sumringah. (haz/man)


BERITA TERKAIT

  • Lantik Ratusan Pejabat, Bupati: Pengisian Jabatan Berkaitan dengan Aturan Baru
  • Pamekasan Raih Penghargaan Kategori Kabupaten Sangat Inovatif di Ajang IGA 2020
  • Gubernur Khofifah Tinjau Lokasi Banjir Di Pamekasan
  • Sosialisasi Empat Pilar di Pamekasan Tak Abaikan Prokes
  • Pulihkan Ekonomi Akbiat Pandemi Covid-19, Pemkab Pamekasan Bina Pelaku IKM

Sponsor

Iklan Baris

Advertising

Fans Page

Madura Trending

Pedoman Media

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut: Ruang Lingkup Media Siber adala

Meta Deskripsi

Portal Berita Madura Trending News (www.maduratrendingnews.com) merupakan media online yang menyajikan informasi fokus utama seputar Pulau Garam Madura yang bernaung dibawah PT Madura Insan Media sesuai SK Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-0003173.AH.01.01 Tahun 2016. Media dengan jargon "Berita Membangun Negeri" ini, menyajikan berita yang menjadi kebutuhan masyarakat Madura secara khusus dan Indonesia pada umumnya dengan mengedepankan berita yang mendidik, santun, inspiratif dan solutif. Berikut detail data perusahaan dan susunan redaksi: Nama Perusa

Contact

PT. MADURA INSAN MEDIA


BCA : 0071019683 An. PT Madura Insan Media

Perum Afifa Resident Larangan Badung Palengaan Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Indonesia , +6285231553613

Copyright © 2016 - 2021. PT. MADURA INSAN MEDIA

Developed Mieftach