• Home
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik & Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Dunia Islam
    • Kuliner
    • EkoBis
    • Teknologi
    • Pertanian
    • Wisata & Kuliner
    • Video
    • Teknologi
    • Intertainment
  • Advertorial

Berlakukan Pelayanan Online, Kejari Pamekasan dapat Respon Positif dari Masyarakat

Taufiqurrahman Arief Senin, 06 April 2020 - 13:16:13 WIB Politik & Pemerintahan
Kajari Pamekasan, Teuku Rahmatsyah Kajari Pamekasan, Teuku Rahmatsyah

MADURATRENDINGnews.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan memberlakukan pelayanan online untuk urusan denda tilang dan persidangan. Pelayanan tersebut diberlakukan sejak tanggal 30 Maret 2020 lalu.

Pelayanan melalui online untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 itu rupanya mendapat respon positif dari masyarakat.

"Kami sangat berterima kasih kepada pihak Kejari Pamekasan yang memberikan pelayanan melalui online ini. Sebab dengan sistem seperti ini, masyarakat tidak perlu khawatir tertular Covid-19," ucap Aini salah warga yang mengurus surat tilangnya.

Ia menambahkan bahwa dirinya sangat puas akan upaya yang dilakukan Kejari untuk mencegah penyebaran Covid-19. 

"Semoga, pelayanan yang dilakukan Kejari Pamekasan memberikan yang terbaik untuk masyarakat," imbuhnya.

Sementara Kejari Pamekasan, Teuku Rahmatsyah mengakui bahwa, pelaksanaan pelayanan online yang dilakukan instansinya ini mendapat respon positif dari masyarakat. Pelaksanaan pelayanan melalui online ini juga berjalan dengan lancar.

"Mayoritas masyarakat Pamekasan memahami terkait latar belakang pelayanan online ini", katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (06/04/2020).

Dikatakan, sejak adanya wabah Covid-19 ini, jumlah pelanggar di Kabupaten Pamekasan menurun drastis mencapai 60 persen.

"Pamekasan hanya kota kecil, berbeda dengan kota-kota besar seperti surabaya misalnya, yang jumlah pelanggarnya mencapai 1000 orang per bulannya," ucap Kajari Pamekasan.

"Sangatlah berbeda dengan hari biasanya, orang banyak sadar dengan situasi ini", sambungya.

Lebih lanjut, Mantan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh ini menghimbau, agar masyarakat tidak gampang bepergian jika tidak benar-benar penting apalagi melanggar aturan lalulintas.

"Diam di rumah saja. Apalagi dalam kondisi saat ini, kalau memang mau keluar patuhi lalulintas", tandasnya. (fik/man)


BERITA TERKAIT

  • Lantik Ratusan Pejabat, Bupati: Pengisian Jabatan Berkaitan dengan Aturan Baru
  • Pamekasan Raih Penghargaan Kategori Kabupaten Sangat Inovatif di Ajang IGA 2020
  • Gubernur Khofifah Tinjau Lokasi Banjir Di Pamekasan
  • Sosialisasi Empat Pilar di Pamekasan Tak Abaikan Prokes
  • Pulihkan Ekonomi Akbiat Pandemi Covid-19, Pemkab Pamekasan Bina Pelaku IKM

Sponsor

Iklan Baris

Advertising

Fans Page

Madura Trending

Pedoman Media

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut: Ruang Lingkup Media Siber adala

Meta Deskripsi

Portal Berita Madura Trending News (www.maduratrendingnews.com) merupakan media online yang menyajikan informasi fokus utama seputar Pulau Garam Madura yang bernaung dibawah PT Madura Insan Media sesuai SK Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-0003173.AH.01.01 Tahun 2016. Media dengan jargon "Berita Membangun Negeri" ini, menyajikan berita yang menjadi kebutuhan masyarakat Madura secara khusus dan Indonesia pada umumnya dengan mengedepankan berita yang mendidik, santun, inspiratif dan solutif. Berikut detail data perusahaan dan susunan redaksi: Nama Perusa

Contact

PT. MADURA INSAN MEDIA


BCA : 0071019683 An. PT Madura Insan Media

Perum Afifa Resident Larangan Badung Palengaan Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Indonesia , +6285231553613

Copyright © 2016 - 2021. PT. MADURA INSAN MEDIA

Developed Mieftach