MADURATRENDINGnews.com- Mayoritas perusahaan di Sumenep, Jawa Timur membayar karyawannya dibawah standar upah minimum kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan oleh Gubernur Pemprov Jawa Timur sebesar Rp 1.513.335.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumenep Mohammad Fadhilah menjelaskan, dari 586 perusahaan yang ada di Kabupaten ujung timur pulau Madura ini, hanya 128 yang membayar gaji sesuai UMK. Sementara sisanya sebanyak 458 tidak mengikuti aturan. “Lumayan banyak perusahaan yang tidak bayar sesuai UMK,†katanya.
Dia mengungkapkan, perusahaan besar sajalah yang berani bayar sesuai peraturan Gubernur nomor 121/2016 tentang Upah Minimum Kabupaten 2017. Sementara yang menengah dan kecil tidak berani. “Alasannya pendapatan mereka sedikit, tidak mencukupi,†ujarnya.
Sayangnya, tak satu pun perusahaan atau toko yang keberatan dengan UMK menyampaikan komplain. “Ya, mau bagaimana lagi, sampai detik ini tidak ada surat dari perusahaan jika dianggap UMK terlalu besar,†tandasnya. (*)