• Home
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik & Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Dunia Islam
    • Kuliner
    • EkoBis
    • Teknologi
    • Pertanian
    • Wisata & Kuliner
    • Video
    • Teknologi
    • Intertainment

458 Perusahaan Tak Penuhi UMK

Admin Jumat, 03 Maret 2017 - 19:55:02 WIB Ekobis
Ilustrasi. Ilustrasi.

MADURATRENDINGnews.com- Mayoritas perusahaan di Sumenep, Jawa Timur membayar karyawannya dibawah standar upah minimum kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan oleh Gubernur Pemprov Jawa Timur sebesar Rp 1.513.335. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumenep Mohammad Fadhilah menjelaskan, dari 586 perusahaan yang ada di Kabupaten ujung timur pulau Madura ini, hanya 128 yang membayar gaji sesuai UMK. Sementara sisanya sebanyak 458 tidak mengikuti aturan. “Lumayan banyak perusahaan yang tidak bayar sesuai UMK,” katanya.

Dia mengungkapkan, perusahaan besar sajalah yang berani bayar sesuai peraturan Gubernur nomor 121/2016 tentang Upah Minimum Kabupaten 2017. Sementara yang menengah dan kecil tidak berani. “Alasannya pendapatan mereka sedikit, tidak mencukupi,” ujarnya.

Sayangnya, tak satu pun perusahaan atau toko yang keberatan dengan UMK menyampaikan komplain.  â€œYa, mau bagaimana lagi, sampai detik ini tidak ada surat dari perusahaan jika dianggap UMK terlalu besar,” tandasnya. (*)


BERITA TERKAIT

  • Sudah Jauh Dibawah UMK, Jukir Kabupaten Sumenep Digaji telat
  • Mulai Hari ini, Penerbangan Komersial Sumenep-Surabaya Jadi Dua Trip Sehari
  • Pemkab Sumenep Pastikan Natal & Tahun Baru Tak Picu Lonjakan Harga LPG
  • Dewan Minta Pemkab Sumenep Antisipasi Lonjakan Harga LPG
  • 2017, Bandara Trunojoyo Sumenep Tak Lagi Layani Penerbangan Perintis

Sponsor

Iklan Baris

Advertising

Fans Page

Madura Trending

Pedoman Media

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut: Ruang Lingkup Media Siber adala

Meta Deskripsi

Portal Berita Madura Trending News (www.maduratrendingnews.com) merupakan media online yang menyajikan informasi fokus utama seputar Pulau Garam Madura yang bernaung dibawah PT Madura Insan Media sesuai SK Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-0003173.AH.01.01 Tahun 2016. Media dengan jargon "Berita Membangun Negeri" ini, menyajikan berita yang menjadi kebutuhan masyarakat Madura secara khusus dan Indonesia pada umumnya dengan mengedepankan berita yang mendidik, santun, inspiratif dan solutif. Berikut detail data perusahaan dan susunan redaksi: Nama Perusa

Contact

PT. MADURA INSAN MEDIA


BCA : 0071019683 An. PT Madura Insan Media

Jl. Dirgahayu No.128, Bugih, Kec. Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur 69317, Indonesia , +6285231553613

Copyright © 2016 - 2019. PT. MADURA INSAN MEDIA

Developed Mieftach